Legal

si.se.sa. adalah merk terdaftar di kementrian hukum dan HAM Republik Indonesia, yang dilindungi peraturan perundang-undangan mengenai Merek.
Penggunaan tapa izin merek si.se.sa. dan variasinya yang digunakan pada produk si.se.sa. adalah suatu tindakan pidana yang diancam penjara, dan dapat digugat secara perdata untuk ganti rugi.

 

 

 

 

0
    0
    Keranjang Anda
    Keranjang Anda KosongKembali ke Toko